Pengertian Kelompoktani
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian No.273/Kpts/OT.160/4/2007, kelompoktani
adalah kumpulan petani/peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi, lingkungan (sosial, ekonomi,
sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
Menurut
Purwanto (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani-nelayan yang
didasarkan atas kesamaan, keserasian satu lingkungan sosial budaya untuk
mencapai tujuan yang sama, dengan demikian kelompoktani mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1)Beranggotakan petani-nelayan;
2)Hubungan antara anggota erat;
3)Mempunyai pandangan, kepentingan yang sama dalam mengelolah usahataninya;
4)Mempunyai kesamaan jenis komoditas usaha;
5)Usahatani yang diusahakan merupakan sebuah ikatan fungsional/bisnis;
6)Mempunyai tujuan yang sama.
Ciri-ciri Kelompoktani
Ciri-ciri
kelompoktani yakni: a) saling mengenal, akrab dan saling percaya
diantara sesama anggota; b) mempunyai pandangan dan kepentingan yang
sama dalam usahatani; c) memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau
pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial,
bahasa, pendidikan dan ekologi; dan d) ada pembagian tugas dan tanggung
jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun unsur pengikat kelompoktani adalah sebagai berikut:
1)Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
2)Adanya kawasan usahatani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya;
3)Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya;
4)Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya; dan
5)Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
Fungsi Kelompoktani
Pembinaan
kelompoktani-nelayan diarahkan untuk memberdayakan petani nelayan agar
memiliki kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial
dan ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu
menghadapi resiko usaha, sehingga memperoleh tingkat pendapatan dan
kesejahteraan yang layak, untuk itu pembinaan diarahkan agar
kelompoktani dapat berfungsi sebagai kelas belajar mengajar, sebagai
unit produksi, serta sebagai wahana kerjasama menuju kelompoktani
sebagai kelompok usaha (Pusluhtan, 2002).
a.Kelas
belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya
guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh
dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga
produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan
yang lebih sejahtera.
b.Wahana
kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama
diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta
dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha lainnya akan
lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan.
c.Unit
produksi: Usahatani yang dilakukan oleh masing-masing anggota
kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai suatu kesatuan
usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik
dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Klasifikasi Kelompoktani
Pusluhtan
(1996), menjelaskan bahwa klasifikasi kelompoktani-nelayan ditetapkan
berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok dari hasil
evaluasi dengan menggunakan lima jurus kemampuan kelompok.
Menurut
BPSDMP (1996), bahwa kelas kemampuan kelompoktani-nelayan ditetapkan
berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima
tolak ukur/jurus kemampuan kelompok, yakni dengan kriteria nilai 0
sampai dengan 1000.
Berdasarkan
nilai tingkat kemampuan tersebut, masing-masing kelompoktani-nelayan
ditetapkan kelasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dengan mempunyai nilai 0 sampai dengan 250.
b.Kelas
Lanjut, merupakan kelas yang lebih tinggi dari kelas pemula dimana
kelompoktani-nelayan sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih
terbatas, dengan mempunyai nilai 251 sampai dengan 500.
c.Kelas
Madya, merupakan kelas berikutnya setelah kelas lanjut dimana kemampuan
kelompoktani-nelayan lebih tingggi dari kelas lanjut yaitu dengan nilai
501 sampai dengan 750.
d.Kelas
Utama, merupakan kelas kemampuan kelompok yang tertinggi, dimana
kelompoktani-nelayan sudah berjalan dengan sendirinya atas dasar
prakarsa dan swadaya sendiri. Nilai kemampuan diatas 750.
Berdasarkan
SK Menteri Pertanian No.41/Kpts.OT.210/1/1992, tentang pedoman
pembinaan kelompoktani-nelayan, maka pengakuan terhadap kemampuan
kelompok diatur sebagai berikut:
a.Kelas Pemula, dengan piagam yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
b.Kelas Lanjut, dengan piagam yang ditandatangani oleh Camat.
c.Kelas Madya, dengan piagam yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
d.Kelas Utama, dengan piagam yang ditandatangani oleh Gubernur.
Pembinaan dan Pemberdayaan
Pembinaan
kelompoktani diarahkan untuk memberdayakan petani agar memiliki
kekuatan mandiri, yang mampu menerapkan inovasi (teknis, sosial dan
ekonomi), mampu memanfaatkan azas skala ekonomi dan mampu menghadapi
resiko usaha, sehingga mampu memperoleh tingkat pendapatan dan
kesejahteraan yang layak.
Untuk
mencapai hal tersebut, penyuluhan pertanian dilakukan melalui
pendekatan kelompok, membina terjalinnya kerjasama individu petani dalam
proses belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan, proses produksi untuk mencapai skala ekonomi, serta proses
kerjasama melalui pembinaan hubungan melembaga dengan Koperasi Unit
Desa (KUD) dan kerjasama dengan pelaku ekonomi lainnya (swasta dan BUMN)
untuk pengelolaan usahatani mulai dari pengadaan sarana, kegiatan
budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil, dan selanjutnya kelompok dapat
meningkatkan kerajasama sebagai kelompok usaha sehingga akan
meningkatkan kemampuan petani untuk meningkatkan produktivitas
pendapatan dan kesejahteraannya (Pusluhtan, 1996).
Di
samping itu, sesama petani yang sudah maju dapat membentuk asosiasi
satu komoditas atau kombinasi komoditas pertanian dengan menciptakan
kerjasama profesional dikalangan produsen komoditas pertanian dalam
mencapai tujuan komersial.
Untuk
meningkatkan peranan petani dalam pembangunan pertanian, khususnya
dalam memecahkan berbagai masalah pembangunan di wilayahnya,
menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, maka dipilih
kontaktani-nelayan yang handal di setiap desa sebagai Kontaktani-nelayan
Andalan (KTNA), yang selanjutnya membentuk Kelompok KTNA pada tingkat
kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional. Dengan demikian,
petani-nelayan akan turut berperan dalam pembangunan di wilayahnya
maupun pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pertanian.
Pembinaan
dan pengembangan kelembagaan petani-nelayan diharapkan semakin
mengembangkan kemandirian dan kemampuan kelompok, sehingga para penyuluh
pertanian dan instansi terkait dapat menyusun program pembinaan yang
terarah dalam meningkatkan kemampuan kelompoktani di wilayah kerjanya.
Pusluhtan
(1996), menjelaskan bahwa penilaian kelas kemampuan kelompoktani
dilaksanakan berdasarkan lima jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya
dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu, yaitu:
a.Kemampuan
merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usahatani
(termasuk pasca panen dan analisis usahatani) para anggotanya, dengan
penerapan rekomendasi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara
optimal,Indikator:
§ Kemampuan merencanakan pemanfaatan SDA yang tersedia;
§ Kemampuan merencanakan usaha kelompok guna mencapai skala usaha;
§ Kemampuan merencanakan pelaksanaan rekomendasi teknologi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan sarana produksi;
§ Kemampuan merencanakan pengadaan atau pengembalian kredit;
§ Kemampuan merencanakan pengolahan dan pemasaran hasil;
§ Kemampuan merencanakan kegiatan dalam meningkatkan PSK; dan
§ Kemampuan melakukan analisis usahatani.
b.Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian dengan pihak lain, Indikator :
§ Kemampuan memperoleh kemitraan usaha yang menguntungkan bagi usahatani kelompok;
§ Mampu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra usaha/pihak lain;
§ Mampu memperoleh hak kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Kemampuan melaksanakan kewajiban kelompok sesuai perjanjian dengan pihak lain;
§ Mampu saling memberi informasi dalam kerjasama dengan pihak lain;
§ Kemampuan menerapkan 5 tepat (kualitas, kuantitas, harga, waktu dan tempat) dalam kerjasama dengan pihak lain; dan
§ Kemampuan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku.
c.Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan secara rasional, Indikator :
§
Kemampuan memupuk modal, baik dari tabungan anggota, penyisihan hasil
usaha, simpan pinjam maupun pendapatan dari usaha kelompok;
§ Kemampuan mengembangkan modal usaha di bidang produksi, pengolahan hasil dan atau pemasaran untuk mencapai skala ekonomi;
§ Kemampuan memanfaatkan pendapatan secara produktif;
§ Kemampuan mengadakan dan mengembangkan fasilitas atau sarana kerja;
§ Kemampuan mendapatkan dan mengembalikan kredit dari Bank atau pihak lain.
d.Kemampuan meningkatkan hubungan yang melembaga antar kelompoktani-nelayan dengan KUD, Indikator:
§ Kemampuan mendorong anggotanya menjadi anggota koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan pengetahuan perkoperasian bagi anggota;
§ Kemampuan memperjuangkan anggotanya menjadi pengurus koperasi;
§ Kemampuan memanfaatkan pelayanan yang disediakan koperasi/KUD;
§ Kemampuan meningkatkan kegiatan kelompok menjadi salah satu kegiatan utama koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan kelompok sebagai Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) atau Unit Usaha Otonom (UUO) koperasi/KUD;
§ Kemampuan menjadikan koperasi/KUD sebagai penyedia sarana, pelaksana pengolahan atau pemasaran hasil;
§ Kemampuan untuk menabung dan memperoleh pinjaman/kredit dari koperasi/KUD; dan
§ Kemampuan untuk berperan serta memajukan koperasi/KUD.
e.Kemampuan
menerapkan teknologi dan pemanfaatan informasi serta kerjasama kelompok
yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas dari usahatani para anggota
kelompok, Indikator:
§ Kemampuan secara teratur dan terus menerus mencari, menyampaikan, meneruskan dan memanfaatkan informasi;
§ Kemampuan melaksanakan kerjasama antar anggota dalam pelaksanaan seluruh rencana kelompok;
§ Kemampuan melakukan pencatatan dan evaluasi untuk peningkatan usahatani;
§ Kemampuan meningkatkan kelestarian lingkungan;
§ Kemampuan mengembangkan kader kepemimpinan dan keahlian dari anggota kelompok;
§
Tingkat produktivitas usahatani seluruh anggota kelompok
(dibandingkan dengan rata-rata produktivitas komoditas sejenis di daerah
yang bersangkutan);
§
Tingkat pendapatan usahatani seluruh anggota kelompok (dibandingkan
dengan rata-rata daerah yang bersangkutan untuk satuan tertentu); dan
§
Tingkat kesejahteraan petani seluruh anggota kelompok (komposisi
jumlah keluarga prasejahtera, sejahtera I, II dan III dibandingkan
dengan rata-rata daerah yang bersangkutan.
Dinamika Kelompoktani
Menurut
Purwanto (2007), dinamika kelompoktani adalah seluruh aktivitas dari
kekuatan interen dan eksteren secara interaktif dari seluruh anggota
kelompok. Sedangkan kelompok dikatakan dinamis apabila semua unsur yang
ada dalam kelompok berinteraksi dan berperan sesuai fungsinya,
Selanjutnya untuk mengukur kedinamisan dalam suatu kelompok dapat dilihat dari segi:
1)pertemuan kelompok;
2)produksi usahatani meningkat;
3)adanya rencana kerja;
4)pengurus aktif (berfungsi);
5)norma kelompok ditaati;
6)adanya tabungan;
7)pendapatan dan Kesejahteraan.
Oleh: Sukriah, SP (PPL BPP Model Sereang)
Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap
Sumber : http://www.kumpulanistilah.com/2011/08/pengertian-kelompok-tani.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar